Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Mahfud MD: Ada Tiga Konteks Putusan Hakim Buat Ahok

"Tapi yakinlah, Presiden tak melakukan intervensi," ungkap Mahfud MD lagi menirukan jawaban Menteri yang dihubunginya tersebut.

Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD. 

Apa hakim Dwiarso memang punya masa depan setelah menghakimi Ahok?

"Hakim Dwiarso bisa menjadi salah satu hakim masa depan yang bisa diharapkan. Terlepas dari soal kita kurang setuju atas vonisnya, tetapi secara psikologis Majelis Hakim memang menjadi enak memutus kasus ini karena tekanan publiknya datang dari dua kubu."

Apa pun putusannya, ungkap Mahfud MD lagi, pasti dikontroversikan.

"Itu lah sebabnya Majelis Hakim tidak terbebani dan memutus secara obyektif dalam arti tanpa tekanan."

Apakah Pak Mahfud bicara dengan pejabat pemerintah sebelum keputusan tersebut?

"Senin malam, yaitu malam sebelum vonis dilakukan, saya berbicara dengan dua menteri utama. Saya tanya, bagaimana sikap Presiden menghadapi rencana vonis Ahok. Jawabannya, Presiden tidak ikut campur, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. "

Sebenarnya, tambah Mahfud MD lagi, memang bisa saja Presiden bersimpati pada Ahok karena merupakan salah satu teman dekatnya.

"Tapi yakinlah, Presiden tak melakukan intervensi," ungkap Mahfud MD lagi menirukan jawaban Menteri yang dihubunginya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved