Korupsi KTP Elektronik
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Markus Nari dan Asisten Rumah Tangga Miryam
Penyidik menduga, Markus Nari mengetahui latar belakang Miryam mencabut BAP. Terlebih sebelumnya Markus Nari juga pernah diperiksa korupsi e-KTP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi kasus memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/5/2017) kemarin.
Saksi pertama yakni anggota DPR Markus Nari dan asisten rumah tangga Miryam bernama Mini. Lantaran tidak hadir, mereka akan dijadwal ulang.
"Saksi Markus Nari dijadwal ulang tanggal 16 Mei 2017, dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Untuk saksi Mini belum ditentukan kapan jadwal ulangnya," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/11/2017).
Febri melanjutkan pemeriksaan pada Markus Nari dilakukan untuk mendalami penyebab Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat bersaksi di sidang e-KTP.
Penyidik menduga, Markus Nari mengetahui latar belakang Miryam mencabut BAP. Terlebih sebelumnya Markus Nari juga pernah diperiksa dalam korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto mengatakan Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari korupsi e-KTP namun hal itu dibantah oleh Markus Nari.