Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ahok

Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahenda meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok sudah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya

Vonis ini pun telah dilaksanakan oleh jaksa. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

"Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," lanjut dia.

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Jika Ahok dibebaskan dalam proses banding, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Yusril memprediksi proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai hingga Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sangat kecil.

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved