Kasus Ahok
Sidang Vonis Ahok, Hakim dan Jaksa Akan Dikawal Ketat Polisi Sampai ke Rumah
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/3017).
"Tapi, unjuk rasa bukan untuk memaksakan kehendak. Ini yang perlu digarisbawahi. Silakan salurkan aspirasinya, tapi bukan untuk memaksakan kehendak dan tidak anarkis atau melakukan pengrusakan," tegas Setyo.
"Kalau sudah pengrusakan, itu bukan unjuk rasa lagi, tapi sudah tindak pidana," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penodaan agama. Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".