Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sidang Vonis Ahok, Hakim dan Jaksa Akan Dikawal Ketat Polisi Sampai ke Rumah

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/3017).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. 

"Tapi, unjuk rasa bukan untuk memaksakan kehendak. Ini yang perlu digarisbawahi. Silakan salurkan aspirasinya, tapi bukan untuk memaksakan kehendak dan tidak anarkis atau melakukan pengrusakan," tegas Setyo.

"Kalau sudah pengrusakan, itu bukan unjuk rasa lagi, tapi sudah tindak pidana," tandasnya.

Pada sidang sebelumnya, tim JPU menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penodaan agama. Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved