Kamis, 2 Oktober 2025

Miryam Haryani Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan Miryam S Haryani melawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan Miryam S Haryani melawan.

Miryam mengajukan pra peradilan atas status tersangka memberikan keterangan tidak benar.

KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved