Selasa, 30 September 2025

LPSK Minta Polri Implementasi Ganti Rugi Korban Terorisme dan TPPO

Putusan dari pengadikan tersebut akan memudahkan korban saat mengajukan restitusi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai 

Sementara, pembayaran untuk korban TPPO sebagaimana diatur dalam undang-undang harus dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga.

Namun, dalam pelaksanaan hal itu jarang dilakukan mengingst pihak kepolisian lebih fokus pada pembuktian kejahatan pelaku.

"Kita mendorong juga untuk mendata kerugian-kerugian korban dan dimasukkan ke dalam BAP," katanya.

Haris menambahkan, pihaknya juga mengajukan penambahan SDM dari Polri untuk LPSK menjadi 50 personel.

Atas sejumlah masukan tersebut, lanjut Haris, Kapolri menyampaikan akan menindaklanjutinya ke Kabareskrim dan Densus 88 Antiteror Polri.

Poin-poin tersebut juga akan dimasukkan dalam perpanjangan MoU Polri dan LPSK yang akan ditandatagani kedua pimpinan pada November 2017 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved