Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Asiadi Sembiring Pimpin Sidang Pra Peradilan Miryam S Haryani

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang pra peradilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pra peradilan penetapan tersangka Miryam S Haryani.

Penyidik KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang pra peradilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Hakim Asiadi Sembiring. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," kata Sutrisna, kepada wartawan ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Sebelumnya, Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 itu menjadi buronan KPK.

Di persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, pada Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Lalu, Miryam, mencabut keterangan di BAP di persidangan.

KPK sudah mengirimkan surat kepada instansi Polri dan NCB Indonesia, pada Kamis (27/4/2017). Jika, Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkan kepada KPK.

KPK sudah memanggil Miryam secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved