Selasa, 30 September 2025

RUU Pemilu

Koalisi untuk Mengusung Capres Tidak Boleh Berdasarkan Hasil Pileg

Syamsudin Haris mengatakan koalisi tetap perlu karena pencalonan presiden membutuhkan dukungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan tidak boleh pencalonan Presiden pada Pemilu 2019 berdasarkan koalisi hasil Pemilu Legislatif tahun 2014.

Syamsudin Haris mengatakan koalisi tetap perlu karena pencalonan presiden membutuhkan dukungan.

"Koalisi itu memang mestinya berlangsung diantara partai-partai politik. Sebab bagaimanapun pencalonan Presiden itu kan butuhkan dukungan. Yang saya tidak setuju adalah basis koalisi berdasarkan hasil Pileg," kata Syamsudin Haris saat diskusi bertajuk 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Menurut Syamsudin Haris koalisi berdasarkan hasil Pileg bertentangan dengan sistem Presidensial yang dianut oleh Indonesia.

Syamsudin menegaskan lembaga parlemen dengan Presiden di dalam sistem Presidensial terpisah satu sama lain dan memiliki legitimasi yang berbeda pula.

"Sehingga tidak bisa Pemilu Presiden didikte oleh hasil Pileg. Itu yang mesti dihindari," kata guru besar LIPI itu.

Syamsudin menegaskan syarat memiliki jumlah kursi sekian persen kursi di DPR sebagaimana yang akan diatur dalam RUU Pemilu, tidak relevan dan harus ditiadakan.

"Sistem Pemilu A maka batas ambang pencalonan presiden juga A. Nah itu yang dipansus Undang-Undang Pemilu itu lemah sehingga selalu muncul produk undang-undang yang dalam bahasa saya tambal sulam," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan