Selasa, 30 September 2025

Hak Angket KPK

PPP Hasil Muktamar Jakarta Dukung Hak Angket KPK

"Ingat fungsi DPR RI sebagai pengawas pelaksana UU," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Djan Faridz, Sudarto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mendukung hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan pimpinan DPR RI pada pekan kemarin.

"Ingat fungsi DPR RI sebagai pengawas pelaksana UU," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.

Pernyataan Sudarto terkait sikap Romahurmuziy atau Romy yang meminta anggota fraksi PPP di DPR RI menarik dukungan terhadap hak angket KPK.

Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.

Sudarto menegaskan undang-undang yang mengatur hak angket bagi DPR bersifat "lex specialis" sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan kitab undang-undang pidana (KUHP).

"Contohnya DPR RI bisa melakukan impeachment," ujar Sudarto.

Sebelumnya, Romy memerintahkan anggota Fraksi PPP di DPR RI untuk mencabut tanda tangan usulan hak angket terhadap KPK.

Termasuk memerintahkan anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul, awalnya mendukung hak angket KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved