Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Ratusan Anggota AMPG Ini Adang Mobil Tahanan yang Bawa Fahd El Fouz, Kericuhan tak Terhindarkan

Seorang anggota AMPG yang mengadang mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Editor: Sapto Nugroho

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Simak kericuhan yang terjadi dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved