Selasa, 30 September 2025

Suap Pejabat Bakamla

Pemberi Suap Kepada Pejabat Bakamla Ternyata Pernah Jadi Dokter

Fakta baru tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta (kiri-kanan) 

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi.

Eko berasal dari unsur Kejaksaan.

Eko Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miliar.

Eko Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Pada pengembangan, KPK telah menetapkan satu tersangka baru yakni Novel Hasan dari Bakamla.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved