Hak Angket KPK
Rapat Paripurna, Fadli Zon Bacakan Surat Komisi III DPR untuk Usulan Hak Angket
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR saat rapat paripurna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR saat rapat paripurna. Fadli Zon memimpin rapat paripurna didampingi Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Awalnya, Fadli membacakan agenda rapat paripurna pada hari ini. Kemudian, Fadli membacakan empat surat yang masuk ke meja pimpinan DPR.
"Sidang dewan yang kami hormati kami beritahukan bahwa pimpinan menerima empat buah surat," kata Fadli di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dua buat surat berasal dari DPD RI yakni HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 perihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Kemudian surat HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI.
Lalu, Fadli membacakan surat masuk dari Komisi III DPR perihal permohonan hak angket.
"Dua buah surat dari alat kelengkapan DPR, yaitu surat komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket," kata Fadli Zon.
"Surat komisi VI nomor TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18 April 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat," tambah Fadli.
Politikus Gerindra itu menuturkan surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1/2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku. Diketahui, rapat paripurna DPR pada hari ini dihadiri 302 dari 559 anggota DPR.