Korupsi KTP Elektronik
Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar curiga adanya kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam S Haryani (MSH).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar curiga adanya kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam S Haryani (MSH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Politikus Hanura itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Artinya, ada kekuatan besar yang mencoba menyembunyikan Miryam dan KPK kehilangan jejak terhadap yang bersangkutan," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Kamis (27/4/2017).
Baca: KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam
Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys
Menurut Erwin Natosmal tindakan KPK menjadikan mantan anggota Komisi II DPR RI itu DPO sudah benar.
Karena KPK harus mengambil tindakan tegas untuk mengamankan saksi dan kasus besar yang menarik perhatian publik ini.
"KPK harus menahan yang bersangkutan agar kasus e-KTP ini tidak diaborsi para koruptor yang tidak ingin kasus menyentuh aktor-aktor besar," jelasnya.
Miryam telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," kata Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan sebelumnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut.
Saat panggilan pertama, kuasa hukum Miryam datang ke KPK meminta jadwal ulang karena Miryam ada kegiatan.
Selanjutnya panggilan kedua, Miryam kembali tidak hadir.