Korupsi KTP Elektronik
Namanya Disebut dalam Dakwaan, Gubernur Sulawesi Utara Jadi Saksi Sidang Korupsi e-KTP
Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima 1,2 juta Dolar hasil merampas anggaran e-KTP.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Olly dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, politikus PDIP itu disebut menerima 1,2 juta Dolar hasil merampas anggaran e-KTP.
Uang yang diterima Olly diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek KTP elektronik.
Selain Olly, jaksa KPK juga menghadirkan sembilan saksi lainnya. Para saksi tersebut adalah: Mahmud, Henry Manik, Toto Prasetyo, Djoko Kartiko Krisno, Mayus Bangun, Evi Andi Noor Halim, E. P. Yulianto, Irvanto Hendra Pambudi, dan Mudji Rachmat Kurniawan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Sebelum diambil kesaksiannya, mereka terlebih dahulu diambil sumpah menurut agamanya masing-masing untuk mengatakan kesaksian yang sebenar-benarnya.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.(*)