Korupsi KTP Elektronik
Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryan S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Hanura Miryan S Haryani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota Komisi V DPR itu sebagai tersangka.
Pantauan Tribunnews.com, ruangan Miryam S Haryani di DPR terlihat kosong.
Ruangan bernomor 1618 tempat Miryam berkantor sehari-hari terkunci rapat.
Ruangan Miryam terletak di sudut lorong lantai 16 berhadapan dengan ruangan Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana.
Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung
Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron
Terdapat papan berlambang Hanura terpasang di dinding ruangan.
Papan nama berwarna cokelat yang sempat hilang kini tertempel kembali.
Dilantai depan pintu terlihat dua piring dan satu gelas sisa makanan dan minuman.

Isi ruangan politikus Hanura tidak terlihat dari luar sebab tak menggunakan kaca.
"Bu Miryam sudah lama tidak ke sini," kata Petugas Keamanan ketika ditemui, Kamis (27/4/2017).
Petugas tersebut meminta Tribunnews.com untuk mendatangi bagian sekretariat Hanura bila ingin mengambil gambar luar ruangan Miryam.
Setelah meminta izin, barulah Tribunnews.com diperbolehkan mengambil gambar.
Baca: Jaksa Cecar Keponakan Setya Novanto Soal Modal Rp 600 Miliar Berani Ikut Tender e-KTP Rp 5,9 Triliun
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku sudah lama tidak bertemu Miryam.
"Memang kamipun sudah lama tidak bertemu beliau," kata Dadang melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Dadang mengaku dirinya tidak pernah bertemu Miryam dalam rapat fraksi dan partai di DPR.
Ia juga kesulitan menghubungi Miryam.
"Dan dikontakpun tidak pernah nyambung," kata Dadang.
Baca: Saksi Ungkit Peran Chairuman Harahap Tawarkan Satu Alat e-KTP
Sebelumnya, tersangka kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH) telah ditetapkan sebagai DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan penyidik KPK meminta bantuan Polri dalam hal ini Interpol untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.
"KPK sudah memasukkan MSH ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian," tegas Febri, Kamis (26/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.