Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Buron KPK, Anggota DPR Miryam Haryani 'Melawan'

Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Perwakilan Kuasa Hukum Miryam S Haryani yakni Aga Khan, Mita Mulia dan Dedi saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Anggota DPR RI dari Hanura Miryam S Haryani  melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan.

Perlawanan tersangka kasus korupsi KTP elektronik ini dilakukan meskipun ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Mita Mulia, kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal praperadilan bagi Miryam.

"‎Kami kan sudah ajukan praperadilan. Jadwal sidang juga sudah dapat tanggal 8 Mei 2017," terang Mita Mulia saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Baca: Kuasa Hukum: Miryam ada di Jawa, Tidak Kabur

Lantaran sudah ada jadwal sidang tersebut, Mita Mulia meminta KPK untuk menghormati upaya hukum yang diajukan kliennya.

"Kami mohon hak hukum klien kami dihargai untuk dapat kepastian hukum di praperadilan. Kami mohon pemeriksaan ditunda, ikuti sampai ada keputusan tetap di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Mita Mulia.

Mita Mulia juga menjelaskan bahwa kliennya bukanlah tersangk‎a korupsi e-KTP, melainkan tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.

Menurutnya pemberitaan yang menyatakan Miryam adalah tersangka keempat korupsi e-KTP tidak tepat.

Karena di kasus korupsi e-KTP status Miryam masih sebagai saksi.

"Kami mau klarifikasi, Bu Miryam itu tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP bukan di korupsi e-KTP. Bedakan korupsi e-KTP dengan memberikan keterangan palsu," tambah Mita Mulia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved