DPD Ricuh
Wiranto Mengaku Tidak Berkapasitas Komentari Pelantikan Oso
Namun Oso walaupun telah mengabaikan keputusan MA, tetap dilantik oleh Wakil Ketua MA, Suwardi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan diwarnai ketegangan dan kericuhan, akhirnya Oesman Sapta Odang atau yang akrab dipanggil Oso yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura itu bisa terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD RI.
Ia bisa terpilih antara lain setelah keputusan Mahkamah Agung (MA), tentang pencabutan peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, antara lain diatur soal masa jabatan anggota DPD selama 2,5 tahun.
Namun Oso walaupun telah mengabaikan keputusan MA, tetap dilantik oleh Wakil Ketua MA, Suwardi.
Soal sengketa hukum yang mewarnai pelanitkan Oso, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengaku enggan mengomentari.
Wiranto yang merupakan mantan Ketua Umum DPP Partai Hanura itu mempercayakan segnketa tersebut ke lembaga penegak hukum.
"Saya tidak dalam kapasitas memberikan vonis untuk itu, jangan tanyakan ke saya. Nanti ada lembaga-lembaga penegak hukum yang puna kewenangan untuk menyelesaikan masalah itu, kita tunggu saja," ujar Wiranto kepada wartawan di Hote Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Terhadap perbedaan pendapat yang terjadi di DPD pada hari Senin kemarin (3/4), menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang wajar di negara demokrasi.
Tidak ada yang harus dikhawatirkan dari perbedaan pendapat tersebut, kecuali hal itu berujung pada konflik berkepanjangan yang berujung pada perpecahan.
"Semua negeri ini harus khawatir kalau ada perbedaan yang menjurus pada suatu konflik yang berujung perepcahan, karena mengganggu stabilitas kita sebagai bagnsa yang sedang membangun," katanya.