Korupsi KTP Elektronik
Agun Gunanjar Akan Jawab Tuduhan Kasus E-KTP di Pengadilan
Dituding menerima uang 1.047.000 Dolar Amerika Serikat dari proyek E-KTP, anggota DPR Agun Gunanjar enggan menjawab kepada pers.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dituding menerima uang 1.047.000 Dolar Amerika Serikat dari proyek E-KTP, anggota DPR Agun Gunanjar enggan menjawab kepada pers.
Agun beralasan akan menjawab hal tersebut saat diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kita lihat saja nanti, di pengadilan akan dijawab. Bukan saatnya sekarang saya jawab. Saya akan jawab semua pertanyaan hakim dan jaksa," kata Agun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Agun mengatakan tetap menjunjung hukum dan meminta kepada semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kita junjung tinggi azas praduga tak bersalah, prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," kata politikus Partai Golkar itu.
Agun menjadi salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.