Pemerintah Upayakan Kesetaraan bagi Taksi Online dan Konvensional
Mengenai tarif taksi, pemerintah akan menerapkan batas tarif atas dan tarif bawah, serta kuota kendaraan juga akan diatur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan baru saja merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, termasuk mengatur kuota hingga tarif.
Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi peraturan tersebut guna memberikan kesetaraan kepada taksi konvensional maupun taksi online.
"Kita ingin sekali keniscayaan online itu menjadi bagian service yang ada di Indonesia, tapi harus ada kesetaraan dengan taksi yang sudah ada atau angkutan yang sudah ada," ucap Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).
Peraturan yang berlaku pada pengendara taksi konvensional seperti tahapan pengujian kendaraan atau KIR, nantinya akan diberlakukan juga kepada pengendara taksi online.
Mengenai tarif taksi, pemerintah akan menerapkan batas tarif atas dan tarif bawah, serta kuota kendaraan juga akan diatur.
"Oleh karenanya kita memberlakukan beberapa hal terutama terkait kesetaraan, selain berkaitan dengan safety juga ada SIM, KIR, kuota, dan yang kedua adalah tarif atas dan bawah," ucap Budi Karya Sumadi.
Pemerintah pun telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pihak dari taksi oline maupun taksi konvensional, dan diakui Menhub, baik taksi konvensional maupun taksi online sudah menyetujui peraturan yang akan diterapkan mulai 1 April 2107 mendatang.
"Tadi semua setuju. Sesuai dengan yang kita buat dan akan berlaku di 1 April tetapi memang hal-hal atau pasal-pasal yang dibutuhkan waktu, kita berikan waktu," pungkas Budi Karya Sumadi.
Berikut pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, simak dalam tayangan video di atas. (*)