Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novel Baswedan Akan Beberkan Proses Penyidikan Miryam S Haryani di Sidang Selanjutnya

"Nanti proses di pemeriksaan, saya siap menjelaskan," kata Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, sedangkan JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berjanji membeberkan saat pemeriksan saksi Anggota DPR RI Miryam S Haryani terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Nanti proses di pemeriksaan, saya siap menjelaskan," kata Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Novel mengatakan pengakuan saksi Miryam yang mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dia tandatangani dan mengaku ditekan bisa berujung pidana.

Baca: Pakar Hukum Nilai Penting Kesaksian Miryam Dikonfrontir dengan Penyidik KPK

Baca: KPK Hargai Sidang e-KTP yang Ditunda karena Miryam Sakit

Baca: Profil Miryam, Anggota DPR yang Ketakutan hingga Menangis di WC Karena Diperiksa KPK

Sesuai KUHP, saksi yang memberikan keterangan saksi diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Novel menyerahkan sepenuhnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum.

"Ditanyakan nanti ke penuntut ya, ke penuntut silakan disampaikan," kata berkas perwira menengah Polri itu.

Sidang lanjugan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 hari ditunda hingga Kamis pekan ini.

Majelis hakim memutuskan menunda karena saksi Miryam S Haryani tidak datang lantaran sakit sehingga tidak efektif apabila sidang dilanjutkan karena akan ada verbal lisan antara tiga penyidik KPK dengan Miryam.

Tiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

Kasus tersebut kini telah menyeret dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved