Jumat, 3 Oktober 2025

Aturan Ojek Online, Anggota Komisi V Minta Segera Revisi UU LLAJ

Ketiadaan payung hukum tersebut sangat disayangkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Nixar Zahro.

Editor: Sanusi
capture
Beredar Video Sopir Angkot Tabrak Sopir Ojek Online di Depan Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya payung hukum untuk kendaraan roda dua sebagai kendaraan transportasi umum disikapi oleh Wali Kota Bogor dan Bupati Bogor dengan akan menerbitkan aturan yang dikeluarkan oleh mereka.

Ketiadaan payung hukum tersebut sangat disayangkan oleh Anggota Komisi V DPR RI Nixar Zahro.

Nizar meminta kementerian perhubungan responsif dengan permasalahan ini. Ia menyampaikan roda dua sebagai transportasi umum online memang merupakan kebutuhan masyarakat.

Hanya saja baik UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut.
Sementara itu, regulasi dalam permenhub no 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum. Demikian pula revisi permenhub itu, juga tidak mengatur ojek online.

"Maka dari itu perlu adanya revisi undang - undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3/2017).

Politikus Gerindra itu menuturkan bila Bupati Kabupaten Bogor dan Walikota Bogor memberlakukan aturan sendiri karena adanya kekosongan payung hukum, maka ruang lingkup aturan tersebut nantinya hanya di daerahnya. Sedangkan ojek online tidak hanya ada di Bogor. Melainkan juga, sudah menyebar ke beberapa wilayah di Indonesia.

"Kalau aturan perda itu khan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang - undang," kata Nizar.

Nizar khawatir, ketika Bupati atau Walikota mengeluarkan peraturan yang mengatur ojek online, sementara nantinya ada revisi UU LLAJ No 22 Tahun 2009, ditakutkan peraturan tersebut bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ.

"Sebaiknya Kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi permenhub no 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," pungkas Nizar.

Sebagaimana diketahui Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan bahwa saat PM 32/2016 berlaku 1 April 2017 ada ruang kosong terkait payung hukum kendaraan roda dua (ojek) sehingga mendorong pemda membuat peraturan.

"Angkutan roda dua sebagai angkutan penumpang belum diatur hingga saat ini. Baik dalam Undang-undang LLAJ maupun Permenhub 32/2016 belum mengatur soal itu oleh karenanya nanti saya akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini, agar negara hadir di masyarakat," ujar Bima saat sosialisasi revisi PM 32/2016 di Balaikota Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved