Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka, Anggota Komisi III: Kasus e-KTP Bisa Cepat
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogon sebagai tersangka kasus e-KTP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP. Andi langsung ditahan oleh KPK.
"Itu kan lebih bagus. Bagusnya gini, biar proses pemeriksaan dan penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP ini bisa berlangsung cepat dan ada kepastian hukum," kata Masinton ketika dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Masinton meminta KPK fokus kepada pelaku utama dalam kasus e-KTP dan tidak melebar dengan menyebutkan nama-nama seperti dalam dakwaan.
Sebab, penyebutan nama-nama dalam dakwaan belum terbukti aecara hukum.
Politikus PDIP itu menilai nama-nama tersebut belun tentu ditindaklajuti secara hukum.
"Namun penyebutan nama dalam dakwaan tersebut memiliki ekses yang buruk terhadap nama-nama orang atau institusi yang disebut," kata Masinton.
Masinton mengingatkan kasus-kasus yang belum tertangani KPK sampai saat ini. Contohnya kasus Pelindo II. Ia mengatakan penanganan kasus yang berlarut-larut tidak boleh dipelihara KPK.
"Ini memunculkan ketidakpastian hukum terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka," kata Masinton
Sebelumnya, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong telah ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Selain dikarenakan untuk memudahkan penyidikan dan pemberkasan di kasus mega korupsi tersebut, ternyata alasan lain ialah karena dikhawatirkan Andi Narogong melarikan diri atau kabur.
Terlebih lagi, masa pencegahan Andi Narogong keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sudah hampir habis. Sebelumnya, Andi Narogong dicegah sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017 nanti.