Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Profesional, KPK Yakin Penyidiknya Tidak Tekan Miryam

Alexander membantah penyidiknya mengancam maupun menekan Miryam, dia menegaskan bahwa para penyidik KPK bekerja secara profesional.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal ‎pernyataan anggota Komisi II DPR, Miryam S Hariyani yang merasa diancam serta ditekan penyidik KPK dalam proses penyidikan mega korupsi e-KTP.

Pernyataan itu disampaikan oleh Miryam saat menjadi saksi di sidang ketiga e-KTP, Kamis (23/3/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Alexander membantah penyidiknya mengancam maupun menekan Miryam, dia menegaskan bahwa para penyidik KPK bekerja secara profesional.

"Kami yakin penekanan tidak terjadi. Kami profesional," terang Alexander di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyampaikan pihaknya akan mengikuti perintah hakim dengan memutar rekaman proses penyidikan pada Miryam dalan persidangan pekan depan.

Bahkan jika hakim menginginkan, Alexander bersedia menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik KPK di persidangan itu untuk dikonfrontasi dengan Miryam.‎

"Kami profesional, nantinya silahkan hakim memutuskan‎ setelah mendengar keterangan penyidik atau rekaman penyidikan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan," paparnya.

Dari hasil itu, menurut Alexander, hakim bisa menentukan apakah memang Miryam mencabut BAP karena ada tekanan dari pihak lain ataukah penyidik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved