4 Tersangka dan Barang Bukti Rp 4,6 Miliar Pungli Pelabuhan Tanjung Emas Diserahkan ke Jaksa
Barang bukti yang diserahkan di antaranya uang sebesar Rp4.6 miliar yang sebelumnya disita dari tersangka.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hendra Gunawan
Keempat oknum kantor Bea Cukai tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara dan Polri Kementerian Keuangan. Diharapkan penegakan hukum terhadap oknum tersebut dapat memperbaiki mekanisme arus barang yang ada dipelabuhan, sehingga masyarakat tidak dibebani dengan harga barang yang mahal dikarenakan praktik pungli," tukas Agung.