Senin, 6 Oktober 2025

Mobil Dinas Kepresidenan

Disindir Soal Mobil Dinas yang Dipinjam SBY, Begini Reaksi Keras Ani Yudhoyono

Tak disangka, komentar tersebut membuat Ani gerah dan langsung memberikan klarifikasi di kolom unggahannya tersebut.

Penulis: Rendy Sadikin
Kompas.com
mobil dinas jokowi 

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.

"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.

Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.

"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Versi Istana

Darmansjah Djumala mengatakan, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.

"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Djumala.

SBY juga bersedia mengembalikan mobil dinas presiden yang dipinjamnya dari negara.

Darmansjah Djumala mengatakan, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun dipinjam.

"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved