Cegah Bentrokan, Ojek Online dan Sopir Angkot Diminta Buat Kesepakatan
Nizar mengatakan ojek online dengan supir angkot hendaknya membuat kesepakatan secara kultural.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai insiden bentrokan antara ojek online dan sopir angkot sangat menkhawatirkan. Bentrokan terjadi di Bogor setelah sebelumnya di Tangerang.
Menurut Nizar, keduanya ingin mendapatkan pendapatan dari hasil kerjanya.
"Muaranya pasti ke ekonomi. Mereka kan sama-sama bekerja. Tentu mereka sama sama menginginkan pendapatan yang maksimal," kata Nizar melalui pesan singkat, Rabu (22/3/2017).
Nizar mengatakan ojek online dengan supir angkot hendaknya membuat kesepakatan secara kultural. Rute mana saja yang dilalui oleh supir angkot, tidak boleh dilalui oleh ojek online.
"Supir angkot itu kan sudah puluhan tahun mencari penumpang di area itu. Ketika ada ojek online, penumpangnya semakin sedikit. Penumpang itu sedikit banyak beralih ke ojek online. Karenanya harus ada pembagian wilayah beroperasi antara supir angkot dengan ojek online," tutur Politikus Gerindra itu.
Nizar mengakui saat ini semakin banyak layanan transportasi baik yang konvensional maupun yang online. Sedangkan disisi lain, jumlah penumpangnya tetap malah bisa berkurang karena memiliki atau memakai kendaraan pribadi.
"Solusinya tentu selain pembagian wilayah beroperasi, meminimalisir penggunaan mobil pribadi sehingga masyarakat lebih menggunakan jasa transportasi maka akan meningkatkan jumlah penumpang. Dengan begitu maka baik yang ojek online maupun angkot sama sama mendapatkan pengguna layanan transportasi," papar Nizar.
Mengenai maraknya bentrok antara ojek online dengan sopir angkot yang bertepatan dengan revisi Permenhub no 32 tahub 2016, Nizar menilai tidak terkait.
Ia menilai bentrol tersebut tak ada sangkut pautnya dengan revisi permenhub. "Itu kebetulan saja. Bukan settingan. Ini masalah ojek online dengan supir memang sudah serius. Kalau tidak ada forum-forum kultural seperti pertemuan antara organda dengan perusahaan transportasi online, bentrok antar keduanya pasti terjadi lagi," ungkapnya
Namun kendati demikian, Nizar meminta kepada kementerian perhubungan sebelum mengeluarkan keputusan revisi permenhub no 32 tahun 2016 hendaknya mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak.
"Jangan sampai ketika revisi tersebut sudah disahkan masih ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Revisi tersebut harus sama sama menguntungkan transportasi konvensional dan online," pungkas Nizar.