Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Agus Martowardojo Minta Waktu untuk Jadi Saksi e-KTP

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo belum dapat dipastikan akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo pimpin rapat tingkat menteri mengenai pengendalian inflasi di Gedung Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017) TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo belum dapat dipastikan akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3) besok.

"Saya belum bisa memberikan penjelasan, sekarang posisi Pak Agus sedang di Swiss dan akan kembali nanti malam ke Indonesia," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana saat dikonfirmasi, Selasa (21/3) kemarin.

Menurut Andi, Agus telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menjadwalkan dirinya sebagai saksi di pengadilan pada 30 Maret 2017. "Sesuai keterangan yang kami sampaikan pada 16 Maret 2017, Pak Agus sudah memberikan permohonan penjadwalan ulang pada 30 Maret 2017," ucap Andi.

Pada persidangan 16 Maret 2017 lalu, Agus berhalangan hadir sebagai saksi karena sedang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan malamnya pergi ke Jerman untuk mewakili Indonesia dalam rapat G20 ministry of Finance and Central Bank Governor pada 17 dan 19 Maret 2017.

"Menurut rencana dari Jerman beliau (Agus) akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada 20 dan 21 Maret 2017," papar Andi.

Rencannya pada persidangan ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e KTP Gubernur Bank Indonesia ini, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan akan dihadirkan sebagai saksi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dalam sidang itu pihaknya akan tetap menghadirkan Agus Martowardojo.

Ini lantaran pada sidang kedua kemarin, Agus Martowardojo tidak bisa hadir untuk diminta bersaksi di persidangan mega korupsi karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sidang Kamis besok, kami akan hadirkan 8 saksi termasuk satu saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya. Jadi mungkin akan ada 8-9 saksi yang dihadirkan," ujar Febri.

Febri melanjutkan sidang ketiga itu masih akan mendalami seputar proses penganggaran proyek. Febri juga berjanji kasus ini tidak berhenti pada dua terdakwa, melainkan akan ada tersangka lain.

"KPK komitmen tidak hanya berhenti pada dua orang, karena perbuatan melawan hukum disebutkan dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak," tambahnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri sebelumnya mengatakan, pihaknya membutuhkan kesaksian Agus Martowardojo untuk mengkonfirmasi soal anggaran proyek e-KTP.

"Kaitannya dengan penganggaran yaitu PHLN jadi APBN murni, kemudian persoalan multiyears," ujar Irene saat sidang pertama digelar.

Diketahui, terdapat perubahan sumber anggaran e-KTP yang semula berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi rupiah murni.Perubahan tersebut setelah dilakukan rapat kerja antaraKementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Selain itu, kata Irene, Agus juga akan dimintai kesaksiannya skala perubahan tahun anggaran yang semula hanya 2011 dan 2012, namun ditambah juga 2013. "DPR setuju APBN murni, itu yang ingin kami gali. Apakah dalam kepengurusan itu ada indikasi penerimaan uang, di dakwaan tidak kami uraikan itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyurati Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP secara nasional.

Dalam suratnya, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dari PHLN menjadi anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan proyek itu kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved