Empat WNI Tersangka Penculikan Istri Pengusaha Malaysia
Petugas Polda Kepulauan Riau dibantu Mabes Polri menangkap enam orang dalam penggerebekan penculikan dan penyekapan istri pengusaha Malaysia.
Petugas menemukan Ling Ling dalam kondisi baik kendati telah disekap selama 27 hari.
Tim juga menangkap enam orang yang berada di gubuk tersebut.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti di gubuk tersebut. Di antaranya sejumlah senapan angin, pisau stainless, telepon genggam, komputer jinjing atau laptop, serta sejumlah logistik makanan.
Keenamnya, yakni David Doo, Kemas Muhammad Saleh, Cahyadi alias Yadi alias Panjang, Hartadi alias Mas, Atanassius dan Baltasar.
Namun, dari hasil pendalaman, Atanassius dan Baltasar dilepaskan karena tidak cukup bukti terlibat dalam penculikan maupun penyekapan terhadap Ling Ling.
Sementara, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya, keempatnya akan dibawa ke Malaysia untuk menjalani proses hukum.
"Sampai siang ini mereka masih melakukan pemeriksaan. Untuk korban saudari Ling Ling telah dievakuasi dan dicek kondisi kesehatannya. Dia sempat dilakukan pemeriksaan awal dan sekarang sudah dikembalikan ke Malaysia," jelas Boy.
Minta Tebusan Rp 47,6 M
Polri melansir motif kasus penculikan dan penyekapan istri pengusaha kaya asal Malaysia, Ling Ling (44) di Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan sejumlah warga negara Malaysia dan Indonesia adalah ekonomi.
Komplotan tersebut sempat meminta uang tebusan sebesar 5 juta Dolar Singapura atau setara Rp 47,6 miliar kepada sang suami.
"Info yang kami terima mereka ada dugaan motif ekonomi, di mana mereka meminta tebusan 5 juta Dolar Singapura. Itu hampir Rp 50 miliar,"ujar Boy.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak Polri dari Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), komplotan pelaku sempat menelepon suami korban hingga berkali-kali meminta uang tebusan agar Ling Ling bisa dibebaskan setelah diculik dari rumahnya, Johor, Malaysia, pada 21 Februari 2107 dan disekap di Batam.
Mulanya, komplotan tersebut meminta uang tebusan sebesar 5 juta Dolar Singapura atau setara Rp 47,6 miliar.
Dalam negosiasi melalui telepon, komplotan pelaku menurunkan permintaan uang tebusan hingga menjadi 3 juta Dolar Singapura atau setara Rp28,6 miliar.
Namun akhirnya uang tebusan awal yang disepakati adalah SGD 2.014 atau sekitar Rp 19,1 juta.