Korupsi KTP Elektronik
Agus Marto Belum Dipastikan Akan Hadir di Persidangan Kasus e-KTP
Febri Diansyah mengatakan dalam sidang itu pihaknya akan tetap menghadirkan Agus Martowardojo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo belum dapat dipastikan akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pada Kamis (23/3/2017).
"Saya belum bisa memberikan penjelasan, sekarang posisi Pak Agus sedang di Swiss dan akan kembali nanti malam ke Indonesia," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menurut Andi, Agus telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menjadwalkan dirinya sebagai saksi di pengadilan pada 30 Maret 2017.
"Sesuai keterangan yang kami sampaikan pada 16 Maret 2017, Pak Agus sudah memberikan permohonan penjadwalan ulang pada 30 Maret 2017," ucap Andi.
Sebelumnya, pada persidangan 16 Maret 2017, Agus berhalangan hadir sebagai saksi karena sedang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan malamnya pergi ke Jerman untuk mewakili Indonesia dalam rapat G20 ministry of Finance and Central Bank Governor pada 17 dan 19 Maret 2017.
"Menurut rencana dari Jerman beliau (Agus) akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada 20 dan 21 Maret 2017," ujar Andi.
Pada Kamis (23/3/2017) nanti, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang ketiga korupsi pengadaan e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dalam sidang itu pihaknya akan tetap menghadirkan Agus Martowardojo.
Ini lantaran pada sidang kedua kemarin, Agus Martowardojo tidak bisa hadir untuk diminta bersaksi di persidangan mega korupsi karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Sidang Kamis besok, kami akan hadirkan 8 saksi termasuk satu saksi yang belum menyampaikan keterangan di persidangan sebelumnya. Jadi mungkin akan ada 8-9 saksi yang dihadirkan," ujar Febri, Senin (20/3/2017).
Febri melanjutkan sidang ketiga itu masih akan mendalami seputar proses penganggaran proyek.
Febri juga berjanji kasus ini tidak berhenti pada dua terdakwa, melainkan akan ada tersangka lain.
"KPK komitmen tidak hanya berhenti pada dua orang, karena perbuatan melawan hukum disebutkan dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak," katanya.