Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Kecewa Tiga Saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok Mangkir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ‎tidak hadirnya tiga saksi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Menurutnya apabila dalam dua kali panggilan tidak hadir, sesuai Undang-Undang penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa terhadap saksi.

Untuk tiga saksi yang tidak hadir hari ini, Febri mengatakan penyidik menunggu kehadiran mereka besok.

Apabila tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua.

"Kami harap ada konsen serius dari bea cukai yang sejak awal menyatakan ada kolaborasi dan berkontribusi aktif dengan KPK dalam menegakkan hukum," tutupnya.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.

Selain itu, beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam serangkaian pemeriksaan itu, ‎penyidik ingin menggali soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.

Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved