Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Selain e-KTP, Tiga Kali Setya Novanto Dilaporkan ke MKD DPR

Selain kasus e-KTP, Dasco memaparkan MKD ada pelaporan lain,terkait pelanggaran kode etik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto membacakan pidato pembukaan masa sidang IV saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembacaan pidato pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya enggak bisa bilang bahwa bisa ditindaklanjuti ketika proses hukumnya jalan, karena verifikasinya kan belum selesai," tutur Dasco.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Sudjito seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com mengungkapkan, kekhawatiran di internal Golkar, muncul karena potensi Novanto terjerat kasus e-KTP cukup besar.

Trauma perpecahan internal partai juga masih membayangi mereka. Padahal, sebentar lagi Golkar harus menyambut pilkada serentak.

Selain itu, posisi Novanto yang saat ini rentan terjerat kasus hukum menbuat manuver-manuver politik mungkin dilakukan. Sebab, sejak awal kepemimpinannya di Golkar, faksi-faksi di internal partai cukup kuat.

Faksi-faksi tersebut dinilai Arie semakin menguat setelah dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP mencuat ke publik. "Meskipun 'bersatu', sebenarnya sifat komprominya cukup rentan sehingga sewaktu-waktu kalau ada trigger, ya itu bisa melanda Golkar pasti muncul potensi konflik, perpecahan," tutur Arie.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta-fakta persidangan kedua korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3) lalu. Fakta persidangan akan dikembangkan oleh KPK untuk menjerat tersangka baru. "Kami terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Fakta itu penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa (Irman dan Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Kemarin (sidang kedua e KTP) banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus karena KPK tidak berhenti pada dua terdakwa," tegas Febri.

Dalam sidang kedua itu, JPU KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Delapan saksi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardjo, bekas Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan berkaitan dengan penganggaran KTP elektronik. Dari delapan saksi, hanya tujuh yang hadir.Dalam dakwaan keduanya (Irman dan Sugiharto), Jaksa Penuntut Umum mengatakan mereka bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011 telah memperkaya diri.

Selain itu perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.
Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (tribunnewstheresia felisiani/adiatmaputra fajar/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan