Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto. 

Kasus ini berujung pada mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR RI sebelum MKD mengeluarkan putusan.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Novanto.

Uji materi itu terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

MK menyatakan penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Dengan adanya putusan tersebut, MKD memulihkan nama baik Novanto dan persidangan Papa Minta Saham dianggap tidak sah karena menggunakan barang bukti rekaman yang dinilai ilegal.

"Yang terakhir itu kan rehabilitasi. (Persidangan) itu otomatis ditiadakan karena putusan MK kemarin," tutur Dasco.

Pemulihan nama baik Novanto sekaligus menjadi pintu awal dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR RI.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Novanto tak dalam posisi menerima sanksi apapun dari MKD atau dinyatakan bersih dari sisi etik anggota dewan.

Dianggap berbohong

Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).

Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Saat diwawancarai media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

Boyamin mengaku memiliki bukti foto pertemuan antara Novanto dan ketiga orang tersebut.

Foto itu didapatnya dari dokumen resmi Kemendagri. Ia menambahkan, pelaporan ini dilakukan bukan untuk mencampuri proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved