Jumat, 3 Oktober 2025

Prostitusi Online

Admin Grup Paedofil Online Dapat Upah Rp 200 Ribu dari Setiap Pengunjung

Polisi mengungkap praktik kejahatan pencabulan dan pornografi anak melalui media sosial Facebook.

Editor: Dewi Agustina
capture youtube
Ini adalah grup yang dikelola pelaku paedofil, Official Loli Candys Group. Ada sekitar 7.000 orang yang bergabung dalam grup yang dibuat pada 2016 ini. 

"Kami lagi cek soal transaksi keuangan dari tersangka tersebut," kata Akhmad.

Akhmad mengatakan dari data dan pengakuan para tersangka pelaku, per akun atau per konten diupah hingga 15 dollar AS atau sekitar Rp 200.000.

Namun upah itu bukanlah motif utama dari aktivitas saling tukar gambar yang dilakukan administrator maupun anggotanya.

Baca: Gamawan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Rp 1,5 Miliar dari Adiknya untuk Beli Tanah di Bogor

Tersangka Berstatus Pelajar
Polisi melimpahkan berkas dua tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penyidikan keduanya berjalan lebih cepat lantaran masih di bawah umur.

"Dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap 1 ke pihak JPU, karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," ujar Akhmad.

Kedua tersangka yang di bawah umur, yakni SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang dan DF alias T-Day (17) di Bogor. SHDW bergabung menjadi admin setelah direkrut oleh pemilik akun Facebook, Wawan (27).

SHDW terlibat dalam perbuatan pornografi dengan mengunggah dan mengelola akun Facebook tersebut, namun tidak pernah mencabuli anak kecil.

Sedangkan DF yang merupakan tamatan SMP di Bogor, sehari-hari bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor.

DF mengakui pernah mencabuli empat orang anak, dua di antaranya adalah keponakannya.

"Sesuai aturan hukum, yang di bawah umur tetap kita uji psikologis terkait motif atau lainnya. Sementara kita tempatkan di tempat khusus," ujar Akhmad. (nis/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved