Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pimpin Rapat Dewan Gubernur BI, Agus Marto Tak Hadiri Sidang Kasus e-KTP

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo berhalangan hadir sebagai saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo pimpin rapat tingkat menteri mengenai pengendalian inflasi di Gedung Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017) TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo berhalangan hadir sebagai saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, dikarenakan sedang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana mengatakan, ‎Agus berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi pada 30 Maret 2017 dengan alasan sedang memimpin RDG bulanan sebagaimana diamatkan dalam UU BI No.23 Tahun 1999.

"Pelaksanaan rapat dimaksud adalah salah satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola stabilitas moneter, lebih lanjut diatur bahwa rapat sudah dijadwalkan dan diumumkan waktu pelaksanaannya di setiap awal tahun untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan," tutur Andiwiana, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, Agus juga telah berkomitmen dan menjadwalkan untuk mewakili Indonesia dalam rapat G20 ministry of Finance and Central Bank Governor pada 17 dan 19 Maret 2017 di Jerman.

"Untuk itu beliau (Agus) akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut nanti malam, menurut rencana dari Jerman beliau akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada 20 dan 21 Maret 2017," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved