Korupsi KTP Elektronik
Gamawan: Yang Penting Kita Jangan Buat-buat Fitnah
Gamawan Fauzi menegaskan kepada semua pihak, untuk tidak membuat fitnah dan tida menzalimi orang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKATA --- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gawaman Fauzi menolak dituduh menerima uang Rp 4,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 50 juta rupiah, seperti yang dituliskan dalam dakwaan dua mantan anak buahnya, Irman dan sugiharto.
Kepada wartawan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat ia akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus megakorups e-KTP, Gamawan Fauzi menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah menerima uang suap.
"Tidak ada sama sekali (aliran dana)," ujar Gamawan Fauzi.
Dalam persidangan kali ini, ia siap membuktikan segala tuduhan yang tertuang dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Pada kesempatan itu, Gamawan Fauzi menegaskan kepada semua pihak, untuk tidak membuat fitnah dan tida menzalimi orang. Gamawan mengaku percaya setiap perbuatan manusia pasti ada ganjarannya yang setimpal, termasuk untuk perbuatan jahat.
"Jangan buat fintah (untuk) orang lain, karena fitnah kita ke orang, nanti dapat hukuman, (karena) peradilan kan bukan di sini saja," katanya.