Korupsi KTP Elektronik
Gamawan Fauzi Siap Buktikan Semua Tuduhan Terkait Kasus E-KTP
Gamawan datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lokasi di mana pengadilan tipikor berada, di Kemayoran, Jakata Pusat, Kamis
Laporan Wartawn Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menghadiri panggilan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Gamawan datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lokasi di mana pengadilan tipikor berada, di Kemayoran, Jakata Pusat, Kamis (16/3/2017), sekitar pukul 08.40 WIB, dengan mengenakan kaos putih, dan di kawal sejumlah orang.
Kepada wartawan ia mengaku siap untuk membuktikan segala tuduhany yang disangkakan kepadanya, termasuk soal aliran dana sebesar 4,5 juta dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta, seperti yang tertulis dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dua orang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri, yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada sama sekali (aliran dana)," ujarnya.
Ia mengatakan proses yang berjalan terhadap proyek e-KTP yang anggarannya mencapai di atas Rp 5 triliun itu, berjalan dengan baik. Mulai dari proses penganggaran, hingga proses pelaksanaan. Proyek tersebut baru dianggap bermasalah setelah dua mantan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka.
dalam dakwaan dua orang mantan anak buahnya itu, Gamawan dianggap abai menangani proyek tersebut, sehingga terjad banyak kekacauan dalam perencanaan, target yang tidak terpenuhi hingga terjadinya kerugian negara. Atas tuduhan tersebut, ia menegaskan hal itu akan di jelaskan di persidangan hari ini.
"Nanti akan sayya jawab semua," ujarnya.