Korupsi KTP Elektronik
PPP: Hak Angket e-KTP Tak Diperlukan
Arsul mengatakan Komisi III DPR bisa bertanya kepada KPK saat rapat kerja bila ingin memperdalam kasus e-KTP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai hak angket e-KTP tidak diperlukan. Hak angket tersebut diwacanakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Kalau hak angket saya pribadi enggak perlu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Arsul mengatakan Komisi III DPR bisa bertanya kepada KPK saat rapat kerja bila ingin memperdalam kasus e-KTP. KPK, kata Arsul, harus terbuka saat ditanya DPR.
Cara lain yang dapat ditempuh dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). "Toh kita tidak minta menghentikan. Apakah anda (KPK) punya alat bukti, kalau KPK punya ya kita tunggu," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Arsul mengatakan KPK menciptakan tantangan tersendiri saat membeberkan detil kasus e-KTP. Apalagi, KPK juga mengungkapkan secara rinci nama-nama yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
"Konsekuensinya yang disebut bersama-sama yang didetilkan sebagai terduga penerima aliran dana harus dibuktikan. Kalau tidak jatuhnya pencemaran nama baik," kata Arsul.
Arsul mengatakan KPK juga harus dikritisi karena bersemangan dalam satu dakwaan dengan menyebut nama-nama tetapi penyelidikannya tidak jelas.
"Contoh kasus Century Budi Mulia bersama-sama tidak ada kasusnya menyusul, status bersama-sama tidak jelas. Itu jatuhnya bukan penegakan hukum tapi penistaan hukum," imbuh Arsul.