Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Perpanjang Pencegahan ke luar Negeri pada Andi Narogong

Akhir Maret 2017 ini masa pencekalan untuk enam bulan pada Andi Narogong akan abis

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong dipastikan masih berada di Indonesia, ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta pencegahan Andi Narogong ke luar negeri pada pihak Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akhir Maret 2017 ini masa pencekalan untuk enam bulan pada Andi Narogong akan habis. Alhasil KPK akan meminta perpanjangan pencegahan tahap kedua pada Imigrasi.

Selain Andi Narogong‎ selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri ternyata KPK juga meminta adanya pencegahan pada Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

"Beberapa saksi (Andi Narogong dan Diah Anggraini) saat ini masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri. Kami akan pertimbangkan untuk memperpanjang pencegahan," ungkap Febri, Rabu (15/3/2017).

Febri menambahkan ‎akhir Maret ini, tepatnya pada 28 Maret masa pencegahan akan habis. Sehingga KPK kini tengah menyusun permintaan pada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri pada Andi Narogong dan Diah Anggraini ditambah.

"Dipastikan pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved