Korupsi KTP Elektronik
Dewan Pakar Golkar Protes Bocornya Surat Dakwaan e-KTP
Dewan Pakar partai Golkar memprotes bocornya isi surat dakwaan kasus e-KTP sebelum persidangan berlangsung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar partai Golkar memprotes bocornya isi surat dakwaan kasus e-KTP sebelum persidangan berlangsung.
Bocornya surat dakwaan Mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dinilai tak lazim.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta DPP mempertanyakan masalah bocornya dakwaan tersebut kepada KPK.
Bocornya surat dakwaan Sugiharto dan Irman itu menjadi satu hal yang dibahas pada rapat Dewan Pakar Partai Golkar hari ini.
"Kok bisa beredar dakwaan. Nah ini tentu melalui DPP, kami minta bisa ditanyakan ke KPK, melalui fraksi juga bisa, ini tidak lazim, ini menyalahi sebagaimana mestinya," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Baca: Wakil Ketua Dewan Pakar Akui Ada Rumor Munaslub Golkar Akibat Kasus e-KTP
Baca: Dewan Pakar Angkat Bicara Soal Kader Golkar Wafat Terseret Kasus e-KTP
Baca: Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
Selain itu, Dewan Pakar juga mengusulkan agar DPP Partai Golkar membentuk tim hukum untuk mengadvokasi sejumlah kader yang disebut dalam dakwaan perkara e-KTP.
"Tim hukum untuk mengadvokasi. Maupun ke lembaga Partai Golkar sebagai institusi, jika ada yang coba-coba mengaitkan. Kami minta dibentuk itu," kata Agung.
Sejumlah nama kader Partai Golkar masuk dalam surat dakwaan kasus e-KTP tersebut yakni Setya Novanto, Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap.