Korupsi KTP Elektronik
Namanya Disebut-sebut, Agun Gunandjar Bungkam
Nama Agun disebut dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar disebut-sebut turut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama Agun disebut dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dan Badan Anggaran DPR.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, 2012-2014 menggantikan Chairuman Harahap.
Menanggapi hal itu, Agun Gunandjar memilih bungkam.
"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-ktp yang sedang berjalan," ujar Agun, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Dia menghormati proses penegakan hukum yang sedang bergulir tersebut.
"Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya," kata dia.
Nama-nama tokoh besar muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama-nama besar itu dari sektor politik, birokrasi, dan swasta.
Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang pemulusan pengadaan proyek e-KTP.
Total sekitar Rp 30 miliar nilai nominal uang yang dikembalikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.
Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011.
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (1/3/2017).
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Proyek ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.