Selasa, 30 September 2025

Revisi UU KPK

Baleg DPR Bantah Bahas Revisi UU KPK

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak membahas revisi UU KPK.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menuturkan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017.

"Di Baleg tidak ada pembahasan soal RUU KPK," kata Supratman ketika dikonfirmasi, Senin (6/3/2017).

Baca: Badan Keahlian Ditugaskan Pimpinan DPR Sosialisasi Revisi UU KPK

Baca: Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan

Supratman mengatakan pembahasan revisi UU KPK tergantung sikap fraksi di DPR bersama pemerintah.

Ia mengatakan DPR tidak dapat membahas revisi UU KPK bila pemerintah tidak menyetujuinya.

"Atau sebaliknya pemerintah setuju tapi fraksi-fraksi di DPR tidak setuju ya juga tidak jadi," kata Politikus Gerindra itu.

Sebab, Supratman mengatakan program legislasi nasional (Prolegnas) merupakan domain tiga lembaga negara yakni DPR, Pemerintah dan DPD.

"Kalau mengacu kepada prolegnas sekarang saya pastikan tidak. Tapi semua kembali lagi ke sikap fraksi dan pemerintah," ujar Supratman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan