Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kasus Korupsi e-KTP Seret Nama-nama Besar, Siapa Saja Mereka?

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memberikan arahan dalam Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten, di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr. Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). Dalam arahannya, ia menyatakan maraknya tindak pidana korupsi, karena minimnya pengawasan. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun.

Namun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek E-KTP akan disampaikan lengkap di pengadilan.

"Akan kami lihat apa perannya dan apakah ada aliran dana, karena dalam kasus ini kami mulai melakukan penelusuran mulai dari tahap perencanaan," ujar Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Baca: Pangeran Fahad bin Faisal al-Saud, Tak Hanya Tampan Tapi juga Fashionable

Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas penyidikan setebal 24.000 lembar untuk dua tersangka dalam kasus E-KTP. Berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima penyerahan uang sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi. Uang tersebut berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium.

Baca: Bocah Kelas 2 SD Deg-degan Menari Pendet di Depan Raja Salman

Selain itu, KPK juga menerima penyerahan uang senilai Rp 30 miliar dari 14 orang.

Menurut Febri, sebagian dari 14 orang tersebut adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP.

"Kasus sudah mulai, dakwaan akan dibacakan, dan kami akan jalankan terus penanganan perkara ini," kata Febri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved