Selasa, 30 September 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Hakim MK Suhartoyo Kembali Diperiksa KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Kamis (2/3/2017) kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suhartoyo kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim MK, Patrialis Akbar dan tiga tersangka lainnya.

Pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi Suhartoyo.

Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana dan Pengadaan Alkes

Sebelumnya, Kamis (16/2/2017) lalu, Suhartoyo pernah diperiksa untuk tersangka NG Fenny.

"Tadi saya diperiksa lagi, hanya perdalam saja soal rapat hakim, itu aja. Hari ini pemeriksaan lanjutan, itu saja," ucap Suhartoyo yang menggunakan kemeja batik.

Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga membenarkan adanya pemeriksaan pada Suhartoyo.

Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Penerbitan Paspor

"Hakim Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK," singkat Febri.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus suap ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar (PAK), Basuki Hariman (BHR), sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin (KM).

Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan