Senin, 6 Oktober 2025

Raja Arab Saudi ke Indonesia

Raja Arab Lirik Investasi Sektor Pariwisata Mandalika Lombok

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan rombongan melirik Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com
Presiden Joko Widodo mendapatkan medali dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan rombongan melirik Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pulau tersebut dalam dua tahun mendapat predikat destinasi Wisata Halal Favorit 2016.

Beberapa perwakilan rombongan Raja Salaman akan menyambangi Lombok dengan agenda meninjau kawasan wisata Mandalika dan peluang-peluang investasi pariwisata.

Baca: Raja Salman Akan Disambut Sejumlah Tokoh di Masjid Istiqlal

"Selain melihat langsung destinasi wisata Mandalika, akan ada pertemuan bisnis," ujar Ketua Pokja Percepatan 10 Destinasi Prioritas, Hiramsyah S Thaib didampingi PIC Mandalika, T Rahmadi, Sabtu (25/2/2017).

Pertemuan bisnis akan dilakukan antara Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan pihak delegasi Arab Saudi terkait pariwisata.

Baca: Rangkaian Aktivitas Raja Salman Selama 30 Menit Di Masjid Istiqlal

Hiram mengatakan, kedatangan Raja Salman ke Bali harus menjadi penyemangat bagi Lombok, supaya jadi destinasi yang sama dengan Bali, baik infrastruktur dan keamanannya.

Lombok baru akan memiliki hotel bintang lima plus setelah kawasan Mandalika rampung.

Karena hotel-hotel yang akan dibangun di sana memang hotel berkelas dunia.

“Kabar dari Kementerian Luar Negeri permintaan ada penjadwalan untuk meninjau Lombok sebagai wisata halal telah disetujui pihak kerajaan Arab Saudi," ungkap Hiram.

Baca: Liburan Raja Salman di Bali Dinilai Akan Memperkuat Citra Pariwisata Pulau Dewata dan Indonesia

Kepala Dinas Pariwisata NTB, H Lalu Muhammad Faozal menjelaskan, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, di Lombok Tengah, NTB sedang dikebut.

Pemerintah telah memberikan kepastian sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK dan Perpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Proyek Strategis Nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved