Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sekjen PPP: Hak Angket Ahok Bikin Tensi Politik Memanas

"Kalau tidak diberhentikan sementara, bukan (ditanyakan) dengan hak angket. Harus diupayakan dulu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani.

Editor: Hasanudin Aco
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/17 *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy berpandangan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, hak angket bukan jalur yang tepat untuk mempertanyakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan Ahok.

"Kalau tidak diberhentikan sementara, bukan (ditanyakan) dengan hak angket. Harus diupayakan dulu," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Baca: PKS Ingatkan Kapolri Kasus Ahok Jadi Top Of Mind

Baca: PKB Tolak Dukung Ahok Gate, Nasdem Minta Usulan Hak Angket Dicabut

Baca: Usulan Hak Angket Ahok Gate Diserahkan kepada Fraksi-fraksi

Arsul berpendapat, meski sudah menggelar rapat kerja dengan Mendagri dan bertanya soal status Ahok, namun Komisi II masih belum mempergunakan instrumen yang dimiliki.

Semisal mengundang ahli hukum. Sebab, hal yang diperdebatkan perihal status Ahok berkaitan dengan aspek hukum, yaitu Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ini kan masalah hukum, jadi kajian hukum harus dilakukan komprehensif," tuturnya.

Jika memang belum cukup, setelah meminta pandangan hukum, DPR bisa menggunakan hak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah.

"Karena kalau ujug-ujug hak angket, tensi politik bukan terpelihara dengan baik, malah makin panas," ucap Anggota Komisi III DPR itu.

Namun, jika hal-hal tersebut tak bisa dikompromikan, ia berharap kompromi masih bisa berlanjut di rapat Badan Musyawarah.

"Kami harap masih bisa melalui forum Bamus nanti, ya PPP akan menolak," tuturnya.

Surat usulan hak angket telah dibacakan di rapat paripurna DPR, Kamis (23/2/2017) kemarin.

Adapun pengusul hak angket adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan jumlah pengusul 93 orang.

Sedangkan enam fraksi lainnya beberapa waktu lalu telah sepakat tak menandatangani hak angket tersebut.

Seusai dibacakan di rapat paripurna, hak angket masih harus melalui rapat Bamus untuk dilakukan penjadwalan dan akan dieksekusi pada masa sidang yang akan datang mulai pertengahan Maret 2017.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved