Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

PKB Tolak Dukung Ahok Gate, Nasdem Minta Usulan Hak Angket Dicabut

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan tidak mendukung hak angket 'Ahok Gate' dan menyerahkan kepada proses hukum.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Amriyono
Politikus PKB, KH Maman Imanulhaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan tidak mendukung hak angket 'Ahok Gate'. Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan pihaknya menyerahkan kepada proses hukum.

"Kita partai koalisi pemerintah yang melihat bahwa apa yang diputuskan Mendagri masih dalam koridor hukum," kata Maman.

Saat pemilihan gubernur DKI Jakarta lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui menjadi salah satu partai yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Dengan berpalingnya PKB dari hak angket 'Ahok Gate' otomatis hanya Partai Amanat Nasional (PAN) yang masih bertahan di kubu yang mendukung hak angket 'Ahok Gate' bersama Demokrat, PKS dan Gerindra.

Sementara PKB bergabung bersama PDIP, Nasdem, Hanura dan PPP serta Golkar. Maman menilai pembacaan hak angket 'Ahok Gate' tidak akan mempengaruhi sikap Fraksi PKB.

"Ya, enggak akan pengaruh," kata Maman.

Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara mengenai usulan Hak Angket Ahok Gate. Novanto menuturkan telah digelar rapat antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR.

"Kita menghargai dan tentu saya menghargai apa yang sudah disampaikan Mendagri yaitu menunggu proses hukum yang berlaku karena ini adalah proses-proses segalanya," kata Novanto.

Novanto meminta semua pihak mempercayakan persoalan Ahok kepada pihak terkait. Termasuk permasalahan hukum segera terselesaikan.

"Tentu ini yang kita tunggu-tunggu. Semoga tidak ada hal-hal yg mengecewakan," kata Politikus Partai Golkar itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan peluang hak angket tergantung dinamika anggota DPR. Ia mengatakan fraksi-fraksi di DPR memiliki dinamika politik terkait hak tersebut.

"Jadi kita lihat aja nanti dinamikanya pasca reses dua pekan itu apakah tetap, bertambah apakah berkurang, ya nanti kita akan lihat keputusannya di paripurna," kata Fahri.

Fahri menjelaskan hak angket akan dibaca sebagai surat masuk dalam rapat paripurna bukan sebagai laporan pengusul.
Selanjutnya, hak angket itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPR.

"Kemarin memang ada yang menyatakan apa bisa langsung dibaca sebagai usulan, saya kira perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati penjadwalan sebagai usulan, jadi nanti hanya dibaca sebagai surat masuk saja," kata Fahri.

Fahri menuturkan pembacaan hak angket merujuk masa reses maka direncanakan akan dilajukan pada pertengahan Maret 2017.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved