Suap Pembelian Mesin Jet
Dua Anak Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa KPK
"Kedua saksi hari ini kami periksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar), mantan Dirut PT Garuda Indonesia,"
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.
Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.