KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Murni Penegakkan Hukum
"Seharusnya pihak-pihak yang tidak jadi tersangka tidak terganggu dengan hal ini. Kalau keberatan yah ajukan upaya hukum,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas menduga ada kepentingan politik di balik penetapan tersangka Kepala Dinas PU Papua, Maikel Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jayapura.
Pernyataan tersebut disampaikan Lukas Enembe usai memberi arahan dalam apel Senin di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (6/2/2017) lalu.
Menurut Lukas, ada kepentingan politik dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Lukas juga meyakini Maikel tak bersalah dalam kasus ini.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka harusnya tidak merasa terganggu dengan penyidikan kasus tersebut.
Melainkan apabila keberatan dengan penyidikan, mereka bisa menempuh proses hukum.
"Seharusnya pihak-pihak yang tidak jadi tersangka tidak terganggu dengan hal ini. Kalau keberatan yah ajukan upaya hukum," tegas Febri, Rabu (22/2/2017).
Febri menambahkan, penanganan perkara yang dilakukan KPK bukanlah proses politik melainkan murni penegakan hukum.
Selain soal adanya kerugian negara dalam proyek jalan di Papua.
Lebih dari itu, kasus ini juga berimbas pada hilangnya kesempatan rakyat Papua dalam menikmati pembangunan.