Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Saksi Ahli dari PBNU Sebut Ahok Sudah 3 Kali Singgung Al-Maidah 51

KH Miftachul Akhyar mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya sekali menyinggung dan menista kitab suci Al-Quran.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/17 *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya sekali menyinggung dan menista kitab suci Al-Quran.

Menurutnya, Ahok pernah berbicara soal Surat Al-Maidah Ayat 51 untuk membelokkan pemahaman umat Islam yang selama ini menjadikan Surat Al-Maidah sebagai pedoman dalam memilih pemimpin yang harus seiman.

"Tujuan (pidato) untuk pemahaman yang selama ini sudah diyakini, otomatis nanti muaranya untuk Pilkada," kata Kyai Miftachul saat menjadi saksi di sidang dugaan penodaan agama di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Baca: Aboebakar: Jangan Publik Simpulkan Hukum Tumpul ke Ahok Tajam ke Ulama

Baca: 5 Tuntutan Massa Anti Ahok

Baca: Fadli Zon Akan Surati Presiden Jokowi Soal Polemik Ahok

Saksi ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Miftahul Akhyar (kanan) menunggu di ruang sidang sebelum bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu , ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/17

  *** Local Caption ***
Saksi ahli agama Islam yang juga Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Miftahul Akhyar (kanan) menunggu di ruang sidang sebelum bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu , ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/17 *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kyai Miftachul yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli ini juga mengatakan bahwa dari hasil pengamatannya, Ahok sudah tiga kali menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

"Minimal yang saya ketahui tiga kali. Nggak usah saya sebutkan (di mana saja) nanti melebar-melebar," katanya.

Dia menambahkan, Ahok tak hanya menistakan agama Islam di Kepulauan Seribu, tapi ada tempat lain dengan pidato yang berbeda.

Meski begitu, menurutnya, dia tak langsung melihat ucapan Ahok yang dimaksud, melainkan dari Youtube.

"Ada di YouTube. Kalau tidak keliru di salah satu partai juga pernah (menyinggung Al Maidah)," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved