Perlawanan Antasari
Polisi Harus Dalami Laporan Antasari Yang Seret Nama SBY dan Hary Tanoesoedibjo
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mendorong kepolisian mendalami pernyataan Antasari Azhar meminta Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
Karena menurut mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK itu, sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh.
"Saya katakan aneh karena kalau Antasari kena pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan dia pejabat penegak hukum kenapa pidananya 18 tahun? Harusnya kan maksimum mati seumur hidup atau minimal 20 tahun," kata Yenti Ganarsih kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2017).
Selain itu bukti baju juga tidak ada dan lain-lainya kata Yenti Ganarsih.
"Jadi kalau sekarang Antasari lapor seperti itu ya polisi cari bukti dan didalami saja dulu," jelas Yenti Ganarsih.
Namun Polisi juga tidak bisa asal mengikuti kata Antasari bahwa SBY yang instruksikan kepada Hary Tanoesoedibjo.
"Tentu harus ada bukti. Dan ini tugas polisi untuk mendalaminya," kata Yenti Ganarsih.
Antasari menyeret nama SBY. Antasari sebut SBY tahu betul di balik kasus pembunuhan Nasrudin.
Antasari mengatakan SBY telah mengkriminalisasi dirinya, karena menolak membebaskan besan SBY, Aulia Tantowi Pohan.
2009 lalu, Antasari menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah mengusut kasus yang melibatkan mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia, yang diduga korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.
"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini, beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Antasari mendesak SBY untuk mengungkapkan apa yang dilakukan terhadapnya.
Dari memerintahkan siapa, dan meminta melakukan apa untuk mengkriminalisasi Antasari.
"Ini yang saya laporkan pagi ini ke Bareskrim. Tapi saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara 8 tahun," ujar Antasari.
Kriminalisasi yang disebut Antasari, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.
Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.
Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.